Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 19 June 2025 12:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hasil korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi sebesar Rp11,8 triliun. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong uang tersebut dimanfaatkan dengan maksimal untuk rakyat.
"Uang sitaannya bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Legislator asal Dapil DKI Jakarta III itu menyebut pemulihan kerugian negara sangat penting dilakukan. Sebab, uang tersebut bisa digiunakan pemerintah untuk memaksimalkan program yang bermanfaat bagi rakyat.
"Jumlah sebesar ini sangat berarti bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau program bantuan sosial,” sebut dia.
Baca juga:
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun Belum Disetor ke Kas Negara |