Sahroni Dorong Uang Sitaan Rp11,8 T Dimaksimalkan untuk Rakyat

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Sahroni Dorong Uang Sitaan Rp11,8 T Dimaksimalkan untuk Rakyat

Anggi Tondi Martaon • 19 June 2025 12:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hasil korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi sebesar Rp11,8 triliun. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong uang tersebut dimanfaatkan dengan maksimal untuk rakyat.

"Uang sitaannya bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025. 

Legislator asal Dapil DKI Jakarta III itu menyebut pemulihan kerugian negara sangat penting dilakukan. Sebab, uang tersebut bisa digiunakan pemerintah untuk memaksimalkan program yang bermanfaat bagi rakyat.

"Jumlah sebesar ini sangat berarti bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau program bantuan sosial,” sebut dia.
 

Baca juga: 

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun Belum Disetor ke Kas Negara


Selain itu, Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai proses hukum Indonesia berada di jalur yang benar karena penindakan korupsi yang diikuti dengan pemulihan kerugian negara.

"Jika langkah seperti ini terus berlanjut dan menjadi standar pemberantasan korupsi kita, saya yakin arah penegakkan hukum kita ke depan sangat cerah,” ungkap dia.

Sahroni kemudian mengapresiasi kinerja Kejagung yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun. Menurut dia, capaian tersebut bermanfaat besar bagi masyarakat banyak.

"Jadi ini bukan hanya prestasi bagi Kejagung, tapi juga kemenangan bagi rakyat,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)