Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan pencurian rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 13:22
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, membongkar sindikat pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan di salah satu bank pemerintah dengan nilai Rp 204 miliar. Ada sembilan pelaku ditangkap dalam sindikat ini, salah satunya kepala kantor cabang pembantu (KCP) atau Kacab salah satu bank pemerintah di Jawa Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari bank pemerintah yang menjadi korban pada 20 Juni 2025. Pihak bank mengendus adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekening dormant senilai Rp204 miliar.
"Sejak awal juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset bertemu Kacab untuk memindahkan pemindahan dana pada rekening dormant," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Para sindikat pelaku bertemu Kacab Bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.
"Mereka memaksa Kacab menyerahkan
user id aplikasi
core banking system milik
teller, apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut berserta seluruh keluarganya," ujar Helfi.
Kacab bank itu pun akhirnya bersepakat dengan sindikat pelaku karena khawatir dengan keselamatan. Kemudian, dalam kasus ini Kacab juga menerima hasil kejahatan.
Barang bukti uang rekening dormant yang coba dirampok para pelaku. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Total 9 tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua tersangka merupakan aktor intelektual dari penculikan dan pembunuhan Kacan Bank Pemerintah Mohamad di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Keduanya berinsial C alias Ken dan Dwi Hartono (DH).
Dalam sindikat ini, polisi membagi menjadi tiga klaster pelaku. Yakni tersangka jaringan sindikat pembobol bank inisial C alias Ken, DR, NAT, R dan TT.
Lalu, tersangka karyawan bank yaitu AP dan GRH. Terakhir, klaster tersangka pencucian uang inisial DH dan IS.
Dalam kasus ini, disita uang Rp204 miliar. "Kemudian, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook.