Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 20:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk internal. Isinya berupa penegasan bahwa penyelidik dan penyidik bisa mengusut kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.
Surat edaran itu juga berlaku untuk jajaran di Direktorat Pencegahan. Mereka tetap bisa melakukan supervisi untuk memberantas korupsi di BUMN.
“KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” ucap Budi.
Baca juga: Sambangi KPK, Dedi Mulyadi Diarahkan Mengefisiensikan Anggaran Belanja |