Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Metrotvnews.com/Siti Yona
Jakarta: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tudingan ijazah palsu. Dia mengaku dicecar seputar ijazah hingga kegiatan kemahasiswaan.
"Ada 22 pertanyaan sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas, yang berkaitan dengan skripsi, kegiatan mahasiswa sekitar itu," ujar Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan ini, Jokowi juga mengambil kembali ijazahnya yang sempat diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Pemberian ijazah ke penyidik itu dilakukan adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Saya memenuhi undangan sekaligus saya mengambil ijazah yang saat lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujar dia.
Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.
"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.