Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Dokumentasi/ istimewa
Putri Purnama Sari • 20 September 2025 17:27
Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan di jalan raya, khususnya yang digunakan untuk pengawalan pejabat.
Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo atau lampu rotator yang dianggap berlebihan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," ujar Agus, Sabtu, 20 September 2025.
Meski penggunaan sirene dibekukan, Kakorlantas menegaskan bahwa pengawalan terhadap pejabat atau kendaraan prioritas tetap dilakukan sesuai aturan. Namun, pengawal harus lebih selektif dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," lanjutnya.
Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tambah Agus.
Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Dengan adanya pembekuan sementara ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan rotator yang tidak tepat. Di sisi lain, aparat juga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas prioritas di jalan.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucap Agus.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan aturan baru terkait penggunaan sirene dan lampu rotator guna mencegah praktik penyalahgunaan di lapangan.
Dasar regulasi yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut secara tegas menyebutkan pihak-pihak yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene.
- Lampu biru dan sirene diperuntukkan khusus bagi kendaraan dinas Kepolisian Republik Indonesia.
- Lampu merah dan sirene digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene dipakai oleh kendaraan patroli jalan tol, unit pengawas sarana prasarana transportasi, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus.