Alasan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Alasan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2025 20:00

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi beleid itu masuk sebagai usul inisiatif Komisi III DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan masuknya Revisi UU Polri imbas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sehingga, perlu ada penguatan aparat penegak hukum.

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," ujar Bob saat rapat kerja Prolegnas Prioritas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
 

Baca juga: RUU Polri Harus Junjung Tinggi HAM

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR, Revisi UU Polri merupakan usulan baru. Awalnya berada di daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Dengan adanya Revisi UU Polri, maka Komisi III DPR harus menuntaskan tiga produk undang-undang pada sisa 2025 ini. Yakni, Revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset serta Revisi UU Polri.


Ilustrasi Brimob Polri. Dok Korps Brimob. 

Bob juga menekankan bahwa pembahasan berbagai produk legislasi itu harus memenuhi unsur partisipasi publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.

"Karena kalau publik hanya tahu judulnya it pun kita menodai demokrasi. Ya, tidak tahu isinya sehingga publik harus disuruh mentafsir. Ya, padahal isinya tidak tahu," kata Bob.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)