Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2025 20:00
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi beleid itu masuk sebagai usul inisiatif Komisi III DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan masuknya Revisi UU Polri imbas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sehingga, perlu ada penguatan aparat penegak hukum.
"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," ujar Bob saat rapat kerja Prolegnas Prioritas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Baca juga: RUU Polri Harus Junjung Tinggi HAM |