RUU Polri Harus Junjung Tinggi HAM

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

RUU Polri Harus Junjung Tinggi HAM

Siti Yona Hukmana • 16 June 2025 23:12

Jakarta: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi perhatian publik. RUU Polri diharapkan disusun berdasarkan kajian yang mendalam.

Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, mengatakan revisi harus berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak, bukan kepentingan sesaat. Salah satu hal yang harus benar-benar dipastikan ketika RUU Polri disahkan yakni Polri menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Memastikan bahwa hak asasi manusia itu menjadi pedoman dalam perumusan tugas dan wewenang kepolisian," kata Jay di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Jay menilai Polri berpotensi menjadi institusi yang terbuka. Salah satu caranya, kata dia, tidak melakukan diskriminasi terhadap polisi wanita (Polwan).

"Sangat punya potensi polisi menjadi institusi yang inklusif. Dengan mengedepankan klausul nondiskriminasi," tuturnya.
 

Baca juga: Transformasi Internal Diyakini Buat Polri Makin Profesional dan Adaptif

Jay pun berharap Polri nantinya dapat menjadi instansi penegak hukum yang lebih dewasa. Mengingat pada Selasa, 1 Juli 2025 mendatang, usia Korps Bhayangkara bertambah menjadi 79 tahun.

"Semoga Polri menjadi institusi yang dewasa. Semoga Polri menjadi institusi yang demokratis, profesional, dan berintegritas," pungkas Jay. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)