RK-Lisa Mariana Kompak Tak Hadiri Mediasi

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan dan Bertua Diana Hutapea. Metrotvnews.com/Siti Yona

RK-Lisa Mariana Kompak Tak Hadiri Mediasi

Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 16:04

Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Selebgram Lisa Mariana kompak tak memenuhi undangan mediasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.

Lisa Mariana diwakili dua kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan dan Bertua Diana Hutapea. Mereka tiba sekitar pukul 13.52 WIB. Jhon mengatakan Lisa tidak hadir karena tengah sakit.

"Oh enggak, enggak. Emang seharusnya Lisa mau hadir, cuma karena tadi pagi dibilang katanya greges badannya meriang, jadi nggak hadir. Jadi bukan karena RK nggak hadir, terus dia nggak hadir," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Jhon menyebut pengacara sah-sah saja mewakili kliennya, baik itu Lisa maupun RK. Namun, ketika ditanya terkait upaya damai dalam mediasi nanti, Jhon belum bisa memastikan. Dia akan melihat proses pembicaraan saat mediasi.

"Yang jelas kita belum tahu, karena kan nanti prosesnya di atas nih. Mau seperti apa pembicaraannya, pasti ya kita akan update lagi nih ke bawah nanti. Karena ini udah menjadi konsumsi publik mungkin gitu," ungkap Jhon.


Tak lama kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, tiba bersama sejumlah timnya sekitar pukul 14.35 WIB. RK tak datang bersama mereka. RK tidak bisa hadir karena tengah ada urusan pekerjaan di luar kota.

Namun, Muslim belum mau memberikan pernyataan sebelum mediasi. Muslim mengaku akan memberikan pernyataan setelah mediasi dengan pihak Lisa Mariana selesai dilakukan.

Mediasi ini dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka bila proses hukum terus berlanjut, lantaran kasus telah naik ke tahap penyidikan.



Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Lisa tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum. 

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)