Penangkapan DPO kasus KDRT di Sleman. Dokumentasi/Kejati DIY.
Ahmad Mustaqim • 24 September 2025 10:16
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menangkap terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sleman, Ciptadi Haryo Prabowo, 47, setelah kabur sejak 2011. Terpidana tersebut kabur ke hingga ke luar Pulau Jawa.
"Terpidana dalam pelariannya berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Rabu, 24 September 2025.
Herwatan menjelaskan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo, menjadi DPO Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011 dalam perkara Tindak Pidana Umum Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Perkara tersebut bermula adanya konflik antara terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, sebagai korban. Cekcok keduanya terjadi di dalam rumah di Dusun Karangsari, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Kemudian terdakwa mendorong korban hingga terjatuh, lalu terdakwa memuntir tangan korban, memukul punggung korban dan mencekik leher korban. Karena korban menangis histeris terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban dan mengena pada mata kiri korban," kata Herwatan.
Perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada mata kiri korban. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan berdasarkan putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010. Usai vonis tersebut, terdakwa melakukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Banding terdakwa ditolak dan tetap dijatuhi pidana 4 bulan.
"Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor: 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas," ujar Herwatan.
Herwatan mengatakan terdakwa saat itu kabur saat akan dieksekusi jaksa. Ia mengatakan tim kejaksaan menangkap terdakwa di rumah kediaman orang tuanya di Dusun Sembego, Desa Maguwohardjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Tim kejaksaan memberikan kesempatan terdakwa didampingi pengacara saat ditangkap.
"Setelah didampingi penasihat hukumnya, terpidana bersikap koorporatif ikut bersama tim kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," ucap Herwatan.