Pengertian dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi Pengusaha Kena Pajak/PKP. Foto: dok Ladfanid Konsultindo Batam.

Pengertian dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Husen Miftahudin • 21 September 2025 21:39

Jakarta: Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang melekat pada wajib pajak yang memiliki sejumlah hak atau keuntungan dan kewajiban berbeda dibanding lainnya.
 

Pengertian PKP 


Mengutip artikel pada laman Mekari Klikpajak, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta peraturan turunannya.

Namun tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha maupun Badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.

Apabila pengusaha pribadi atau badan omzet brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tapi sudah melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, maka yang bersangkutan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak.
 
Baca juga: Mengenal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan


(Ilustrasi Pengusaha Kena Pajak/PKP. Foto: Flazztax.com)
 

Keuntungan Sebagai PKP


Berikut hak atau keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi perusahaan atau pelaku usaha:
  • Bisnis berbadan hukum: Bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Dengan kata lain, usaha anda sudah memenuhi kriteria ketaatan pajak yang baik.
  • Kredibilitas usaha: PKP akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan dan nilainya di industri.
  • Peluang yang lebih luas: Peluang yang didapatkan perusahaan akan lebih besar dengan kesempatan dan hak melakukan transaksi. Hal ini dikarenakan PKP mendapat kesempatan dan hak untuk melakukan transaksi dengan pendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan pemerintah. 
  • Meningkatkan efisiensi produksi: Secara ekonomis, beban produksi, dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.
  • Meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan PPN: Hal ini dikarenakan pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.
 

Syarat menjadi PKP


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197 Tahun 2013, bagi yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak diwajibkan menjadi PKP, namun tetap dapat mengajukan diri sebagai PKP.

Memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan pengukuhan PKP, maka proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat di mana wajib pajak terdaftar daapat berjalan lanacar.

Pengusaha pribadi maupun badan yang telah mendaftarkan diri sebagai PKP, akan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)