Ilustrasi. Foto: Pajak.go.id
Husen Miftahudin • 21 September 2025 21:25
Jakarta: Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.
Sederhananya, PJAP adalah perpanjangan tangan DJP untuk melayani perpajakan wajib pajak secara elektronik. Sehingga proses pengelolaan administrasi perpajakan real time karena fitur perpajakan yang disediakan PJAP terhubung langsung dengan sistem DJP.
Layanan perpajakan PJAP
Mengutip
pajak.go.id, PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
- Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik.
- Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).
- Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing.
- Penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik.
- Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
(Ilustrasi. Foto: Klikpajak.id)
Daftar PJAP
Berikut daftar PJAP terkini yang telah resmi ditunjuk di 2025:
- PT Sarana Prima Telematika
- PT Prima Wahana Caraka
- PT Nebula Surya Corpora
- PT Mitra Pajakku
- PT Jurnal Consulting Indonesia
- PT Hexa Sarana Intermedia
- PT Integral Data Prima
- PT Garda Bina Utama
- PT Fintek Integrasi Digital
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Achilles Advanced Systems