Ilustrasi. Medcom.id.
Garut: Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pelajar berinisial BL, 19, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu berat bruto 19,72 gram.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat seorang pelajar mencurigakan tengah melakukan transaksi di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras. Namun atas laporan tersebut anggota langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku.
"Anggota Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku BL dan menemukan barang bukti 14 paket sabu berbagai kemasan berat bruto 19,72 gram, 2 timbangan digital, 1 set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban dauble tape, 2 handpone, gunting disembunyikan di dalam tas warna hitam," kata Usep dalam keterangan pers, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Usep mengatakan pemeriksaan terhadap pelajar berinisial BL di Kabupaten Garut diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi. Karena barang bukti sabu disembunyikan di dalam tas warna hitam meski sempat mengelak barang bukti itu bukan miliknya dan anggota membawanya ke Polres Garut.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap BL semua barang bukti di dalam tas berupa sabu, 2 timbangan digital, 1 set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban dauble tape, 2 handpone dan gunting itu miliknya. Namun, barang bukti sabu diperoleh dari seorang pelaku berinisial E dan sekarang statusnya buron hingga bersangkutan juga mengaku tidak hanya pengedar tapi mengonsumsi sabu tersebut," jelas Usep.
Menurut Usep kasus pelajar di wilayah Garut sebagai pengedar sabu dan mengomsumi masih didalami termasuk asal usul barang bukti dan jaringan peredaran pelaku lain yang terlibat. Karena Polres Garut tetap berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika apalagi melibatkan generasi muda harus bersih dari narkoba dan jaringan masih dikembangkan.
"Kami menyita barang bukti narkotika dari seorang pelajar di Garut dan tersangka tetap diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," ujar Usep.