Soal OTT Noel, Menaker Hormati dan Dukung Proses Hukum di KPK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Metro TV/Syeha Alhaddar.

Soal OTT Noel, Menaker Hormati dan Dukung Proses Hukum di KPK

Arga Sumantri • 21 August 2025 17:32

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli prihatin atas peristiwa operasi tangkan tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Menaker Immanuel Ebbenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yassierli menghormati proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. 

Ia mengatakan peristiwa ini merupakan pukulan telak bagi dirinya maupun institusi Kemnaker. Terlebih, sejak dilantik, Yassierli  sedang melakukan banyak pembenahan di Kemnaker. 

"Khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan pelayanan," ungkap Yassierli.

Yassierli menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada toleransi atas perilaku korupsi. Ia juga sudah meminta pejabat dan jajaran Kemnaker meneken pakta integritas.

"Dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," ujar Yassierli.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Persilakan Proses Hukum Noel Berlanjut

Ia mengungkapkan Kemnaker sudah melakukan pakta integritas terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan total hampir seribu perusahaan di Indonesia. 

"Membuat komitmen tidak ada praktik suap pemerasan, dan atau gratifikasi. kami meminta masyarakat aktif melaporkan apabila masih ada praktik korupsi," ujar Yassierli.

Yassierli juga mengaku telah merotasi pegawai yang sudah lebih empat tahun pada posisinya. Kemudian, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Ia juga  sudah merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Seperti Permenaker Nomor 33 Tahun 2016; Permenaker Nomor 5 Tahun 2018; Permenaker Nomor 8 Tahun 2020; dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang sudah selesai harmonisasi. 

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, saya berharap ke depan tidak adalagi insan Kemnaker yang terlibat korupsi dan penyimpangan dalam bentuk yang lain," ujar Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)