Penahanan Nadiem Makarim Tak Ganggu Penyelidikan Google Cloud di KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Penahanan Nadiem Makarim Tak Ganggu Penyelidikan Google Cloud di KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 08:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak mengganggu penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem sempat diperiksa KPK terkait perkara itu

“Kalau halangan sih tidak ada, tidak jadi penghalang, tapi kita prosesnya menjadi agak lebih panjang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.

Asep mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung jika hendak memeriksa Nadiem. Meminta izin, karena eks Mendikbudristek itu kini dalam tahanan Kejagung.

“Sebelum jadi tersangka, Pak NAM ini kita bisa langsung memanggil, yang bersangkutan juga datang dengan kuasa hukumnya, sekarang karena yang bersangkutan juga sudah di tersangka, dan ditahan di sana, kami komunikasi dulu,” ujar Asep.
 

Baca: Usut Tuntas, KPK Diminta Menjauhkan Kepentingan Politik dalam Kasus Korupsi Google Cloud

KPK meyakini tidak akan ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Sebab, komunikasi KPK dan Kejagung tidak pernah rusak.

“Komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kejagung juga kita berjalan dengan baik,” terang Asep.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)