Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak mengganggu penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem sempat diperiksa KPK terkait perkara itu
“Kalau halangan sih tidak ada, tidak jadi penghalang, tapi kita prosesnya menjadi agak lebih panjang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Asep mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung jika hendak memeriksa Nadiem. Meminta izin, karena eks Mendikbudristek itu kini dalam tahanan Kejagung.
“Sebelum jadi tersangka, Pak NAM ini kita bisa langsung memanggil, yang bersangkutan juga datang dengan kuasa hukumnya, sekarang karena yang bersangkutan juga sudah di tersangka, dan ditahan di sana, kami komunikasi dulu,” ujar Asep.
Baca: Usut Tuntas, KPK Diminta Menjauhkan Kepentingan Politik dalam Kasus Korupsi Google Cloud |