Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara memeriksa ribuan hewan kurban di sejumlah lapak pedagang. Metrotvnews.com/Yurike
Yurike • 4 June 2025 17:32
Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara memeriksa ribuan hewan kurban di sejumlah lapak pedagang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan kualitas hewan yang layak kurban, terutama untuk mencegah penyakit seperti antraks hingga penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Yang harus kita antisipasi adanya penyakit antraks, kemudian adanya LSD atau Lumpy Skin Disease (penyakit kulit pada sapi yang disebabkan oleh virus pox), dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang secara fisik bisa kita lihat," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, di Kelapa Gading, Rabu, 4 Juni 2025.
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan Sudin KPKP Jakarta Utara pada 140 lokasi tempat penampungan hewan kurban (TPHK) sejak 8 Mei 2025. Pendataan seluruh hewan kurban yang dijual dilakukan pada sapi dan kambing. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi telinga, mata, dan sample darah hewan kurban.
Dalam pendataan yang dilakukan Sudin KPKP Jakarta Utara, pihaknya memeriksa 7.510 hewan kurban mulai dari sapi, kambing, dan domba. Hal ini untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, namun ada beberapa hewan yang mengalami stres, hingga belum cukup umur.
"Yang kita periksa ini kurang lebih 404 ekor, sapi (ada) 68 (ekor), kambing 315, dan domba 21 untuk mengetahui kualitas hewan yang layak dikurbankan. Kita memperoleh hasil 7.510 dan belum menemukan penyakit yang menghawatirkan, hanya stres cacat, kemudian ada yang belum cukup umur," kata Unang.
Baca Juga:
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam |