Cara Menghitung THR Bagi Pekerja Swasta Tahun 2025

Ilustrasi: Freepik

Cara Menghitung THR Bagi Pekerja Swasta Tahun 2025

Riza Aslam Khaeron • 11 March 2025 14:43

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja.

Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri yang akan kita temui setelah bulan suci Ramadan ini, penting bagi pekerja swasta memahami bagaimana perhitungan THR yang benar sesuai aturan pemerintah. Berikut penjelasannya.
 

Dasar Hukum THR

Pembayaran THR diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan:

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih."

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."
 

Cara Menghitung THR untuk Pekerja Tetap

Merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

"Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah."

Dengan demikian, pekerja tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima THR sebesar satu bulan upah penuh tanpa potongan apapun.

Contoh Perhitungan:

Seorang pekerja dengan masa kerja 2 tahun dan gaji bulanan Rp6.000.000 akan menerima THR sebesar:

THR = Rp6.000.000
 

Cara Menghitung THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf (b) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

"Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja ÷ 12 x 1 (satu) bulan upah."

Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan gaji bulanan Rp5.000.000 maka perhitungan THR-nya adalah:

THR = (6 ÷ 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
 
Baca Juga:
Sejarah THR di Indonesia, dari Uang Pinjaman hingga Kewajiban Negara
 

Cara Menghitung THR untuk Pekerja Lepas Harian

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (3) juga mengatur perhitungan THR untuk pekerja lepas harian:

"Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan."

"Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja."

Contoh Perhitungan:

Seorang pekerja lepas harian dengan masa kerja 14 bulan dan rata-rata upah harian Rp150.000:

Rata-rata upah 1 bulan = Rp150.000 x 30 hari = Rp4.500.000

THR = Rp4.500.000

Seorang pekerja lepas harian dengan masa kerja 6 bulan dan rata-rata upah harian Rp120.000:

Rata-rata upah 1 bulan = Rp120.000 x 30 hari = Rp3.600.000

THR proporsional = (6 ÷ 12) x Rp3.600.000 = Rp1.800.000
 

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR

Menurut Pasal 5 Ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5?ri total THR yang harus dibayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar."

Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif."

Dengan memahami cara perhitungan THR ini, pekerja swasta dapat memastikan hak-haknya terlindungi dan menerima THR secara tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)