Mendikbudristek dan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto Metro TV
Mengenal Saksi Mahkota, Status Nadiem Makarim di Sidang Chromebook
Muhamad Marup • 10 March 2026 13:45
Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.
Pada sidang tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim yang berstatus terdakwa akan menjadi saksi mahkota.
- Saksi mahkota merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.
- Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana.
- Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama.
- Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan

Mendikbudristek dan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto Metro TV
Berdasarkan, UU KUHAP, saksi mahkota sebagaimana dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem akan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terkait proyek digitalisasi pendidikan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com