Mengenal Saksi Mahkota, Status Nadiem Makarim di Sidang Chromebook

Mendikbudristek dan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto Metro TV

Mengenal Saksi Mahkota, Status Nadiem Makarim di Sidang Chromebook

Muhamad Marup • 10 March 2026 13:45

Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

Pada sidang tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim yang berstatus terdakwa akan menjadi saksi mahkota.

Saksi Mahkota sendiri merupakan istilah peradilan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:
  • Saksi mahkota merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.
  • Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana.
  • Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama.
  • Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan

Mendikbudristek dan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto Metro TV

Berdasarkan, UU KUHAP, saksi mahkota sebagaimana dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem akan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terkait proyek digitalisasi pendidikan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)