Ilustrasi-Pemeriksaan polisi. (Medcom.id)
Kasus Penikaman Nus Kei, Polisi Kirim SPDP ke Kejari Maluku Tenggara
Lukman Diah Sari • 23 April 2026 10:03
Ambon: Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan," ujar Rositah di Ambon, Rabu, 22 April 2026, melansir Antara.
"Kepolisian memastikan kondisi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat," ujarnya.

Ilustrasi penusukan. (medcom.id)
Sebelumnya, dua terduga pelaku berinisial HR dan FU telah ditangkap dan diperiksa terkait peristiwa penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu, 19 April 2026. Peristiwa itu mengakibatkan korban Nus Kei meninggal dunia.
Aparat kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Pada 22 April 2026, penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penanganan perkara hingga tahap persidangan.