Kebijakan WFA dinilai menjadi salah satu solusi fleksibel yang dapat diterapkan tanpa mengurangi produktivitas kerja, terutama bagi sektor yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan
flexible working arrangement atau mungkin yang lebih umum
work from anywhere,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan sistem WFA pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Untuk sisa akhir tahun 2025, pemerintah telah menyepakati jadwal hari libur bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yakni 25 Desember 2025 sebagai Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai libur Tahun Baru.
Baca Juga :
Tanggal-tanggal di antara waktu tersebut ditetapkan sebagai periode WFA bagi ASN. Kebijakan WFA ini berlaku khusus bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Yassierli berharap sektor swasta dapat memberikan fleksibilitas serupa kepada para pekerja. “Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, imbauan WFA tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan industri. Pemerintah membuka kemungkinan pengecualian bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan,
hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya, termasuk yang berhubungan dengan keberlangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA juga diimbau agar tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, mengingat mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya masing-masing.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujar dia.
Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA juga menjadi perhatian. Pemerintah mengimbau agar perusahaan mengatur hal tersebut secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.