Massa yang tergabung dalam serikat pekerja mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metro TV/Aris Setya.
Sidang Vonis Kasus Minyak Mentah, Serikat Pekerja Padati PN Jakpus
Aris Setya • 26 February 2026 14:41
Jakarta: Massa yang tergabung dalam serikat pekerja mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 26 Februari 2026. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini.
Pantauan Metrotvnews.com, serikat pekerja tampak berkumpul di depan ruang persidangan Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat satu jam sebelum jadwal persidangan dimulai pukul 13.00 WIB. Bentuk dukungan yang diberikan cukup beragam.
Serikat pegawai menaruh kliping pesan dukungan yang disertai foto sejumlah tersangka di meja resepsionis PN Jakarta Pusat. Selain itu, di dalam ruang persidangan, sejumlah pendukung tampak mengenakan kaos hitam seragam bertuliskan tagar #TuhanMahaBaik.
Salah satu terdakwa yang akan menghadapi vonis adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza. Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan terdakwa lainnya berasal dari jajaran petinggi anak usaha perusahaan minyak mentah dan pihak swasta.

Massa yang tergabung dalam serikat pekerja mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metro TV/Aris Setya.
Mereka adalah Agus Purwono dan Yoki Firnandi. Kemudian, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin
Kemudian, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.