Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metro TV/Aris Setya.
Sembilan Terdakwa Kasus Minyak Mentah Jalani Sidang Putusan
Aris Setya • 26 February 2026 11:50
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan bagi sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Salah satu terdakwa yang akan menghadapi vonis adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza. Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan terdakwa lainnya berasal dari jajaran petinggi anak usaha perusahaan minyak mentah dan pihak swasta.
Mereka adalah Vice President Feedstock Management PT KPI tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kemudian, Direktur Utama PT PPN tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk PT PPN Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Angka fantastis tersebut mencakup kerugian keuangan sebesar USD2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai USD2,62 miliar.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com