Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Fachri Audhia Hafiez • 27 November 2025 10:22
Jakarta: Polda Metro Jaya hingga saat ini masih tahap pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan menu gluten free oleh pemilik toko kue dan roti Bake & Grind berinisial FN. Sejumlah hal didalami dari para saksi.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, seperti Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli perlindungan konsumen, dan rumah sakit ibu dan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip Antara, Kamis, 27 November 2025.
Budi menjelaskan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik toko kue dan roti Bake & Grind berinisial FN. Namun, belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pemilik toko kue dan roti Bake & Grind berinisial FN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial FE. Karena diduga melakukan penipuan terkait kandungan yang ada di dalam kue atau roti yang dijual toko tersebut.
Pelapor sekaligus korban menerangkan bahwa sekitar Agustus-September 2025, membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake & Grind. Pelapor membeli kue dan roti di toko tersebut karena menjanjikan produknya tidak mengandung protein gluten (
gluten free), tidak mengandung susu hewani dan produk turunannya seperti keju, yogurt dan mentega (
dairy free), vegan dan dari tumbuhan seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian dan gandum utuh (
plant based).
Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis.
Penipuan menu gluten free oleh pemilik toko kue dan roti Bake & Grind. Foto: Dok. Instagram Bake & Grind.
Akibat mengonsumsi kue dan roti tersebut anak korban mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah. Bahkan bisa melepuh dan mengeluarkan cairan.
Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind dan bukti pembayaran. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) dan atau Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo. Pasal 84 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.