Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 November 2025 15:18
Jakarta: Pengacara keluarga meyakini Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, merupakan korban pembunuhan. Sebab, lilitan lakban di wajah hingga kepala sangat rapi.
Hal ini disampaikan penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, saat memenuhi undangan audiensi dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Dia meminta kepolisian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Ya, jelas itu. Dari tata cara kematian, proses kematian, dililit lakban sedemikian rupa. Sebelum dililit lakban, dibungkus dengan plastik kresek, lalu dililit lakban. Apakah itu sanggup dilakukan oleh almarhum sendiri?" kata Nicholay di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Nicholay mempertanyakan posisi Arya Daru saat terlilit atau melilit lakban, apakah berdiri, duduk, atau tidur. Bila tidur, dan lilitan dilakukan seorang diri tidak mungkin kasur, bantal rapi dan diselimuti sedemikian rupa. Secara logika, dia memandangnya ada keterlibatan orang lain.
Dia juga mempertanyakan saat terlilit lakban, Arya Daru dalam kondisi masih bernapas atau sudah tidak bernapas. Di sisi lain, dia menyoroti pengguntingan lakban dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama.
Padahal, dalam lakban dan plastik di wajah Arya Daru diyakini ada partikel-partikel yang bisa menjadi alat bukti. Baik dari napas maupun partikel manusia lainnya yang bisa mengungkap penyebab kematian Arya Daru.
"Ini kan langsung digunting. Dan lakban yang digunting pun tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam konpers tanggal 29 Juli. Yang dihadirkan justru lakban baru yang masih ada dalam plastik, yang diambil dari istri almarhum," ungkap Nicholay.
Baca Juga:
Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Arya Daru |
.jpeg)