DALAM setiap terminologi yang menggunakan frasa 'masuk desa', biasanya terkandung makna positif. Contoh, TNI masuk desa, listrik masuk desa, infrastruktur masuk desa, atau internet masuk desa. Semua merujuk pada sesuatu yang positif untuk pengembangan desa.
Lalu bagaimana dengan terminologi 'korupsi masuk desa'? Nah, itu pengecualian. Tepatnya, pengecualian yang getir. Kalau korupsi sering diibaratkan sebagai gurita, rasuah yang sudah merambah desa menandai bahwa tentakel gurita itu sudah jauh membelit hingga ke level pemerintahan terbawah.
Kini nyaris tidak ada tingkatan yang lolos dari jangkauan dan cengkeraman korupsi. Level atas atau elite, jangan ditanya. Teladan dan contoh korupsi barangkali justru berasal dari sana. Bukan cuma elite di Jakarta, pejabat-pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pun seperti berlomba-lomba memberikan contoh korupsi.
Dari tiga cabang kekuasaan yang ada, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, semua sudah terjerat oleh tentakel rasuah. Tidak mengherankan konsep pemisahan tiga cabang kekuasaan yang diistilahkan dengan trias politika itu sekarang kerap dipelesetkan menjadi trias koruptika alias pembagian ladang korupsi.
Menjadi makin getir manakala rambahan pembagian ladang korupsi itu kian meluas hingga merangsek ke pelosok desa. Kepolosan desa mulai terkontaminasi oleh racun-racun korupsi. Semakin ke sini, jejaring rasuah semakin kuat menggoyang sendi-sendi pemerintahan terbawah yang semestinya menjadi ujung tangan negara dalam melayani masyarakat di lapisan bawah.
Sebetulnya, korupsi yang melibatkan atau dilakukan aparat desa bukanlah cerita baru. Penyelewengan anggaran desa, praktik pungutan liar (pungli), ataupun suap-menyuap di perdesaan sudah terjadi sejak lama. Namun, korupsi di desa kian menjadi dan kian kentara setelah pemerintah mulai menggelontorkan dana desa dengan nilai yang sangat besar pada 2015.
Data dari Kementerian Keuangan menyebut alokasi anggaran untuk dana desa selama periode 10 tahun pertama (2015-2024) Rp609,9 triliun. Hingga 2024, dana desa itu telah disalurkan kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia. Lalu, pada 2025 ini, pagu anggaran untuk dana desa sebesar Rp71 triliun. Jadi, rata-rata satu desa mendapatkan nyaris Rp1 miliar. Untuk ukuran desa, Rp1 miliar bukan jumlah yang main-main.
Semakin besar angkanya, semakin besar pula godaan untuk menyelewengkannya. Begitulah cara kerja korupsi. Ini bukan asumsi, ini sudah benar terjadi. Setidaknya kalau kita merujuk pada data yang dirilis Kejaksaan Agung, tren korupsi yang melibatkan pamong desa terus menanjak selama tiga tahun terakhir.
Pada 2023, terdapat 184 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kades. Setahun kemudian, meningkat menjadi 275 kasus. Lalu, pada paruh pertama 2025 ini, perkara rasuah yang dilakukan kades dan aparat desa lain melonjak menjadi 489 kasus. Itu menjadi sebuah gambaran bahwa aparat desa tidak kalah rakusnya dengan pejabat teras di tingkat pusat.
Modus dan motif korupsi di tingkat desa pun serupa dengan pemerintahan di atasnya. Bedanya mungkin hanya pada nilai dan besaran korupsinya. Pun ada beberapa perbedaan terkait dengan penggunaan uang hasil rasuah yang mencerminkan keluguan khas masyarakat desa. Lucu, tapi sekaligus bikin jengkel.
Belum lama ini, misalnya, seorang kades nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, diringkus polisi di tempat persembunyian di daerah Banyumas setelah kabur selama dua tahun. Sang kades ditangkap lantaran tersandung oleh kasus korupsi dana desa yang digunakan untuk pesugihan. Kiranya ia ingin melipatgandakan uang hasil korupsinya itu lewat jalur paranormal.
Lalu di Kuningan, Jawa Barat, Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023 berturut-turut. Uang yang ia tilap kurang lebih mencapai Rp1 miliar. Untuk apa? Salah satunya dipakai untuk membayar cicilan utang pribadinya. Di satu sisi ia mungkin debitur yang taat, tapi jelas bukan pemimpin desa yang baik.
Beberapa bulan lalu di Majalengka juga ada sekretaris desa (sekdes) yang ditahan Kejaksaan Negeri Majalengka karena diduga menyelewengkan dana desa Rp531 juta untuk judi online (judol) dan gim online. Itu namanya kesalahan paket combo. Sudah korupsi, hasilnya buat main judol pula. Aya-aya wae.
Banyak kalangan menilai kasus korupsi di tingkat pemerintah desa yang meningkat akibat anggaran besar yang dikucurkan ke desa tidak bisa diimbangi kemampuan pengelolaan yang memadai. Karena itu, maraknya korupsi desa harus menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan desa mesti diperbaiki, termasuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Namun, apakah itu cukup? Rasa-rasanya sih belum. Buktinya di pusat kekuasaan yang tata kelola pemerintahan dan keuangannya jauh lebih canggih, praktik korupsi masih saja muncul. Korupsi terjadi, selain tentu saja karena masih banyak aparat tak berintegritas, juga karena lemahnya pengawasan.
Poin integritas pemimpin dan pengawasan itulah yang mesti jadi fokus bidikan pencegahan korupsi di desa. Kalau itu juga luput, boleh jadi pada masa mendatang yang terjadi bukan lagi sekadar korupsi masuk desa. Lebih parah dari itu, korupsi mengepung desa.