25 November 2025 10:43
GURITA korupsi di negeri ini masih teramat kuat mencengkeram. Hampir tidak ada wilayah, program, apalagi proyek yang bisa steril dari perilaku lancung nan culas tersebut. Saking kuatnya gurita itu, virus korupsi menjalar ke mana-mana, bahkan hingga struktur pemerintahan terbawah, yakni desa.
Bila mengacu data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita mendapati angka bahwa sepanjang 2012-2021 terjadi 601 kasus korupsi dana desa yang menjerat 686 perangkat dan kepala desa (kades).
Adapun berdasarkan data Kejaksaan Agung (Kejagung), malah makin memprihatinkan. Tren korupsi yang melibatkan kepala desa, menurut data Kejagung itu, tidak sekadar meningkat melainkan naik signifikan.
Pada tahun 2023, ada 184 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa. Setahun kemudian, meningkat menjadi 275 kasus. Lalu, pada paruh pertama 2025 ini, kasus yang melibatkan kades melonjak menjadi 489 kasus. Angka-angka itu jelas tidak boleh dipahami sebagai sekadar angka.
Bahkan, pernyataan keprihatinan pun tidak cukup dipandang sebagai sesuatu yang memprihatinkan. Bayangkan, dalam kurun hanya setengah tahun, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sudah melonjak hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan kasus yang sama di tahun sebelumnya.
Beragam modus dan pola korupsi pun dilakukan para perangkat dan kades itu. Termasuk, menggunakan dana desa untuk hal-hal di luar yang seharusnya. Mereka juga ada yang menyalahgunakan uang yang mestinya untuk mobil operasional, malah disimpangkan guna membayar paranormal. Padahal, mobil operasional amat penting bagi kades dan perangkat desa untuk lebih aktif berinteraksi dengan rakyat dan melayani rakyat.
Kian maraknya korupsi yang melibatkan kades dan perangkat desa harus jadi alarm untuk segera merombak sistem pengawasan yang dijalankan selama ini. Apalagi, berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa masyarakat perkotaan lebih antikorupsi ketimbang di perdesaan.