Bedah Editorial MI: Desa Bukan Sarang Korupsi

25 November 2025 10:43

GURITA korupsi di negeri ini masih teramat kuat mencengkeram. Hampir tidak ada wilayah, program, apalagi proyek yang bisa steril dari perilaku lancung nan culas tersebut. Saking kuatnya gurita itu, virus korupsi menjalar ke mana-mana, bahkan hingga struktur pemerintahan terbawah, yakni desa.

Bila mengacu data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita mendapati angka bahwa sepanjang 2012-2021 terjadi 601 kasus korupsi dana desa yang menjerat 686 perangkat dan kepala desa (kades). 

Adapun berdasarkan data Kejaksaan Agung (Kejagung), malah makin memprihatinkan. Tren korupsi yang melibatkan kepala desa, menurut data Kejagung itu, tidak sekadar meningkat melainkan naik signifikan. 

Pada tahun 2023, ada 184 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa. Setahun kemudian, meningkat menjadi 275 kasus. Lalu, pada paruh pertama 2025 ini, kasus yang melibatkan kades melonjak menjadi 489 kasus. Angka-angka itu jelas tidak boleh dipahami sebagai sekadar angka. 

Bahkan, pernyataan keprihatinan pun tidak cukup dipandang sebagai sesuatu yang memprihatinkan. Bayangkan, dalam kurun hanya setengah tahun, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sudah melonjak hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan kasus yang sama di tahun sebelumnya. 

Beragam modus dan pola korupsi pun dilakukan para perangkat dan kades itu. Termasuk, menggunakan dana desa untuk hal-hal di luar yang seharusnya. Mereka juga ada yang menyalahgunakan uang yang mestinya untuk mobil operasional, malah disimpangkan guna membayar paranormal. Padahal, mobil operasional amat penting bagi kades dan perangkat desa untuk lebih aktif berinteraksi dengan rakyat dan melayani rakyat.

Kian maraknya korupsi yang melibatkan kades dan perangkat desa harus jadi alarm untuk segera merombak sistem pengawasan yang dijalankan selama ini. Apalagi, berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa masyarakat perkotaan lebih antikorupsi ketimbang di perdesaan. 
 



Ternyata, keguyuban dan hubungan kekerabatan yang kuat di masyarakat perdesaan berbuah pada sikap untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah serta menghindari konflik. Akhirnya, masyarakat perdesaan cenderung permisif terhadap tindak pidana korupsi. Sikap antikorupsi dianggap membuat suasana di kalangan antarwarga menjadi tidak harmonis. 

Maka, pengetatan sistem itu harus segera dijalankan secara bersamaan dengan pendekatan baru dalam tata kelola pemerintahan desa. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan seperti transparansi dan akuntabilitas harus masuk desa.

Persoalan kapasitas aparatur desa yang kerap menjadi persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa mesti segera dibereskan. Apalagi, kini mereka harus mengelola dana negara hingga miliaran rupiah. Maka, menyetop bunyi keras alarm pada pemerintahan desa tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Tanpa ada perencanaan dan tata kelola anggaran yang memadai, para kades akhirnya merasa anggaran itu bak durian runtuh, yang seolah bisa dipakai seenaknya, termasuk untuk keperluan pribadi. 

Harus ada audit dan standardisasi digitalisasi penggunaan keuangan, sehingga seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan tanpa harus membuat kades mengakhiri karier di balik jeruji. Publik tentu berharap, kades yang menjadi pencoleng hanyalah setitik nila di tengah susu sebelanga, atau hanya sebagian kecil dari lebih dari 75 ribu desa di Tanah Air.

Jangan sampai, kejadian korupsi di level kades yang diungkap Kejagung ternyata hanya fenomena gunung es, alias masih jauh lebih banyak lagi kades korupsi yang tersembunyi di bawah namun menunggu waktu untuk terungkap. Amit-amit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)