Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia (MI)
Mohamad Farhan Zhuhri • 25 November 2025 10:03
Jakarta: Lonjakan kasus korupsi di tingkat pemerintah desa dinilai sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan desa belum dibarengi dengan peningkatan kapasitas aparatur dan minimnya efek jera bagi pelaku. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menegaskan bahwa tiga faktor utama membuat praktik korupsi di desa kian masif.
“Faktor yang paling pertama saya kira kenapa kemudian korupsi di tingkat desa semakin masif adalah soal kapasitas,” ujar Castro saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 24 November 2025.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Jumlah anggaran yang besar tersebut tidak diiringi dengan peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan oleh kepala desa maupun perangkatnya.
"Kalau uang itu beredar tidak disertai dengan kapasitas, maka ada problem dengan manajemen keuangannya. Itu yang memudahkan pengelolaan
dana desa menjadi jebol,” kata Castro.
Castro menambahkan, persoalan kedua yang memperburuk situasi adalah lemahnya sistem pengawasan internal. Selama ini, tugas kontrol lebih banyak bertumpu pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun kinerjanya dinilai belum optimal.
Ilustrasi desa sarang korupsi. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.
"Ada semacam upaya pengawasan yang tidak optimal dilakukan oleh BPD. Ditambah lagi konsentrasi kerja-kerja NGO dan masyarakat sipil rata-rata masih di perkotaan, belum difokuskan pada area terkecil seperti desa,” ujar Castro.
Ketidakmerataan pengawasan ini membuat aliran dana di desa berlangsung tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Faktor ketiga, kata dia, adalah tidak adanya deterrent effect yang cukup kuat bagi pelaku korupsi di desa. Castro menyebut banyak kasus korupsi desa berulang karena sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera.
"Kalau tidak ada deteran efek, minimal dengan sanksi besar, kejadian korupsi itu terus-menerus berulang. Begitu rumusnya, kalau deteran efek itu tidak ada,” tegas Castro.
Ia menegaskan bahwa aparat desa yang terbukti melakukan korupsi harus dijatuhi hukuman yang setimpal agar lingkaran korupsi tidak terus terjadi. "Semakin berat hukuman, semakin besar deteran efek. Kalau hukumannya rendah, jangan berharap ada efek jera,” kata Castro.