Polda Metro Beberkan Barang Bukti Kasus Narkoba Zenith Semarang

Barang bukti narkoba. Foto: Metro TV/Vania.

Polda Metro Beberkan Barang Bukti Kasus Narkoba Zenith Semarang

Vania Liu • 14 April 2026 15:18

Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkotika golongan I jenis zenith atau carisoprodol di Semarang, Jawa Tengah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkap sejumlah barang bukti yang disita pada TKP tersebut.

“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,” ujar Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Selasa 14 April 2026.

Selain barang bukti narkotika, Budi menyebut pihaknya menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan. Mesin itu digunakan untuk produksi massal.
 


Budi mengatakan keberadaan pabrik ini sangat berbahaya. Karenam memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal.


Barang bukti narkoba. Foto: Metro TV/Vania.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengungkap telah menangkap tiga tersangka tersangka dalam kasus ini. Kini, ketiganya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)