Ilustrasi: bima/Pexels
Wajibkah Memasang Bendera Menjelang HUT RI? Simak Hukumnya
Riza Aslam Khaeron • 13 August 2026 21:14
Jakarta: Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026 mendatang, publik sempat dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan seorang tukang cukur di Desa Bantarkambing, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia ditegur oleh petugas lantaran belum memasang bendera merah putih di tempat usahanya.
Tukang cukur bernama Nurhidayat alias Kang Abuy tersebut beralasan bahwa dirinya belum mengibarkan bendera karena menganggap Indonesia "belum merdeka".
Setiap memasuki bulan Agustus, mengibarkan bendera merah putih sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa Proklamasi 1945.
Namun, peristiwa yang melibatkan Kang Abuy ini memicu pertanyaan: selain karena imbauan sosial dan tradisi, bagaimana aturan hukum mengenai kewajiban mengibarkan bendera merah putih bagi warga negara dan pihak swasta?
Kewajiban Pengibaran Bendera pada 17 Agustus

Ilustrasi: Firman Marek_Brew/Pexels
Aturan mengenai pengibaran bendera negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan:
- Rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Meski undang-undang mencantumkan frasa "wajib", tidak ada ketentuan sanksi pidana maupun denda dalam UU No. 24/2009 bagi warga yang tidak mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus.
Aturan Pengibaran Bendera Setiap Hari Bagi Instansi dan Swasta
Berbeda dengan rumah tinggal warga yang diwajibkan secara khusus pada 17 Agustus, hukum menetapkan kewajiban pengibaran bendera setiap hari bagi sejumlah instansi dan tempat usaha.Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, gedung atau kantor swasta serta beberapa lokasi berikut wajib mengibarkan Bendera Negara setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
- Gedung, kantor, atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah NKRI;
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri); serta
- Taman makam pahlawan nasional.
Sanksi yang umumnya berlaku di lapangan lebih bersifat imbauan, atau teguran dari pihak berwenang setempat.