UU Pemilu Digugat ke MK

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

UU Pemilu Digugat ke MK

Anggi Tondi Martaon • 10 January 2026 08:53

Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan untuk mewujudkan fraksi di luar partai politik (parpol) di DPR dan DPRD.

"Uji materiil ini merupakan tindakan demokratisasi parlemen yang lebih inklusif dan demokratis," kata Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurut dia, fraksi di luar parpol, yaitu fraksi rakyat, harus diwujudkan. Sehingga lembaga legislatif lebih terbuka terhadap semua kalangan, bukan cuma parpol.

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif menegaskan memastikan, uji materiil tersebut  bukan bertujuan untuk melemahkan parpol. Sebab, dirinya menyadari bahwa partai merupakan salah satu elemen dan demokrasi.

"Partai politik bukan satu-satunya elemen demokrasi," ungkap Yudi.

Yudi berharap MK mampu menemukan norma hukum baru melalui tafsirnya. Sehingga, keinginan mewujudkan fraksi rakyat dapat dimuat dalam aturan perundang-undangan.

Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.

"Karena untuk mewujudkan fraksi rakyat ini, dibutuhkan norma hukum baru dari UU No.7 Tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n)," ujar Yudi.

Dalam sidang uji materiil, Hakim Konstitusi meminta dilakukannya perbaikan kerangka gugatan. Hal tersebut kemudian telah dilakukan oleh pemohon. Sidang diklaim telah dilanjutkan kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)