Putusan MK soal Pemisahan Pemilu akan Disikapi dalam Revisi UU

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Metro TV/Candra

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu akan Disikapi dalam Revisi UU

Achmad Zulfikar Fazli • 22 December 2025 14:10

Sukabumi: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan DPR belum menyikapi rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025. DPR akan menyikapi putusan MK tersebut pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 21 Desember 2025.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga belum dapat memastikan apakah pemilu akan dilaksanakan secara terpisah sebagaimana putusan MK. Menurut dia, semua akan ditentukan melalui proses pembahasan di DPR. 

“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.
 

Baca Juga: 

Prananda Surya Paloh: Soliditas dan Kolektivitas adalah Kunci Kemenangan NasDem



Ilustrasi. Medcom

MK melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD. 

MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

MK menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. MK menunggu tindak lanjut DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan regulasi melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)