CFD Jakarta ditiadakan pada 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570. Foto: Instagram @dishubdkijakarta.
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei Ditiadakan
Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2026 16:58
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026. Langkah ini diambil sehubungan dengan adanya peringatan Hari Raya Waisak 2570.
"Halo, #TemanDishub, dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan," tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Kebijakan peniadaan CFD ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jakarta. Kebijakan merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga diselenggarakan kegiatan yang bersifat khusus, nasional, atau internasional, yang memerlukan pengaturan lalu lintas secara khusus di kawasan tersebut.

CFD Jakarta ditiadakan pada 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570. Foto: Instagram @dishubdkijakarta.
Dengan ditiadakannya HBKB, jalur utama seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin yang biasa dipadati warga untuk berolahraga, akan berfungsi normal seperti hari biasa. Kendaraan bermotor dipastikan dapat melintas penuh di jalur tersebut sejak pagi hari.
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan!" tulis Dishub DKI Jakarta dalam imbauan siber tersebut.