Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Rekayasa Laporan hingga Terima Uang

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Foto: Metro TV/Alvi

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Rekayasa Laporan hingga Terima Uang

Muhammad Alvi Randa • 26 May 2026 06:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatikah, sebagai tersangka Senin, 25 Mei 2026. Yeka diduga merintangi penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta turunannya pada tahun 2022.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh Yeka, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor," ujar Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Senin, 25 Mei 2026.

Dia mengungkapkan bahwa peran Yeka berawal pada masa kelangkaan minyak goreng di awal Februari 2022. Saat itu, Yeka menginisiasi investigasi dan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga Ombudsman untuk menyurvei 34 provinsi terkait isu tersebut.
 


Namun, Yeka merombak materi laporan hasil investigasi tersebut. Ia mengubah fokus laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng, menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan kepentingan ekspor korporasi.

"Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada tahun 2022," Ujar Syarief. 

Dia menegaskan Yeka memberikan dokumen penting itu kepada pihak eksternal. Yakni, pada MS dan tim dari AALF Legal. Bocoran LHP Ombudsman tersebut kemudian digunakan pihak korporasi sebagai senjata hukum untuk melawan negara. Mereka menjadikan dokumen itu sebagai dasar materi gugatan terhadap Kemendag RI, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.

Rentetan rekayasa ini berdampak fatal pada proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Putusan PTUN dan perdata tersebut menjadi tameng pertimbangan hakim yang berujung pada putusan lepas dari tuntutan hukum onslag bagi PT Wilmar International, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri pada 19 Maret 2025. 

"Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum,  dengan cara yang tidak benar dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di Pengadilan Tipikor, " Ujar Syarief

Penyidik juga menemukan fakta bahwa Yeka menerima aliran dana dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas rekayasa LHP Ombudsman tersebut. Untuk menyamarkan jejak, Yeka menampung uang itu menggunakan rekening orang lain. 


Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Foto: Metro TV/Alvi

"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," Ujar Syarief. 

Saat ini, penyidik Kejagung telah mengantongi bukti transfer rekening koran dan keterangan saksi yang kuat terkait aliran dana tersebut. Fokus penyidikan masih berpusat pada tindakan perintangan peradilan, sementara pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan penyidik kembangkan lebih lanjut

Atas perbuatannya, Kejagung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menjerat Yeka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(M Sholahadhin Azhar)