Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Korupsi

Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan perkara digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2026 22:17

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga merintangi proses hukum perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya tahun 2022.

"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 25 Mei 2026.
 


Syarief memaparkan, Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Padahal, pemenuhan DMO tersebut merupakan salah satu poin perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi CPO.

"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," jelas Syarief.

Selain mengubah dokumen negara, Yeka juga dituding menerima sejumlah uang dari Wilmar Group, yang merupakan salah satu pihak berperkara dalam kasus korupsi komoditas minyak goreng tersebut.

Atas tindakan lancungnya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Yeka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.


Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF). Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

Sebelum resmi mengenakan rompi tahanan pink, Yeka sejatinya mendatangi Gedung Jampidsus sejak Senin pagi guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Saat dikonfirmasi awak media sebelum pemeriksaan, ia sempat membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Iya, (diperiksa) OOJ," ujarnya singkat.

Langkah penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah korps adhyaksa melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026 silam, yang mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Kasus perintangan ini berkelindan erat dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat, serta tiga korporasi raksasa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella sendiri telah divonis bersalah pada 2025 atas dakwaan menyuap hakim demi mengondisikan putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Fachri Audhia Hafiez)