Terseret Kasus CPO, Eks Anggota Ombudsman RI Penuhi Panggilan Kejagung

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Metro TV/Alvi

Terseret Kasus CPO, Eks Anggota Ombudsman RI Penuhi Panggilan Kejagung

Muhammad Alvi Randa • 25 May 2026 15:40

Jakarta: Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Yeka akan dimintai keterangan soal kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau Obstruction of Justice dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Yeka tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB, Senin, 25 Mei 2026. Dia didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar.

Yeka tak banyak bicara saat berjalan memasuki Gedung Jampidsus Kejagung. Saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya, dia hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya, diperiksa terkait OOJ (Obstruction of Justice),” ujar Yeka di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
 

Baca Juga: 

Kejagung: Penggeledahan di Ombudsman soal Rekomendasi PTUN



Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika pada Senin, 9 Maret 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara ekspor crude palm oil atau minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan perintangan penanganan kasus fasilitas ekspor CPO. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Ombudsman RI maupun kediaman Yeka Hendra Fatika.

“Ada dokumen sama BBE,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi wartawan.

(Achmad Zulfikar Fazli)