Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com)
Kemenag Tegaskan Pesantren Harus Ramah Anak dan Bebas Kekerasan Seksual
Achmad Zulfikar Fazli • 27 May 2026 22:28
Jakarta: Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Kali ini, dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati terjadi di sebuah padepokan atau pondok pesantren, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dengan terduga pelaku merupakan pengasuh sekaligus pimpinan padepokan tersebut.
Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan Kementerian Agama mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku. Dia meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya.
"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2026.
Dia menambahkan Kementerian Agama juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, termasuk perlindungan serta penanganan psikologis agar para korban dapat pulih dari trauma yang dialami.
Menurut Basnang, berdasarkan hasil penelusuran, padepokan yang bersangkutan diketahui tidak memiliki izin atau tanda daftar keberadaan pesantren. Oleh karena itu, pihaknya menilai papan nama maupun identitas pondok perlu dicabut lantaran tidak mencerminkan lembaga pesantren yang menjunjung nilai luhur, kesucian, dan keteladanan.
"Pondok yang bersangkutan perlu dicabut papan nama atau plang pondoknya karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren," ucap dia.
Baca Juga:
Tim Gabungan Dampingi Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Pekalongan |
.jpg)
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id
Basnang menegaskan Kementerian Agama telah memiliki mekanisme dan regulasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ke depan, regulasi terkait izin operasional pondok pesantren juga akan diperbarui dengan memperkuat instrumen perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan relasi kuasa.
Dia menjelaskan aturan baru nantinya akan mewajibkan setiap pondok pesantren memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia bagi santri. Selain itu, keterlibatan wali santri dalam penyusunan kebijakan serta pengawasan pondok akan diperkuat.
"Kami akan memperbarui regulasi izin operasional dengan mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa," tutur dia.
Kementerian Agama juga meminta pondok pesantren lebih terbuka terhadap pengawasan dan koordinasi dengan dinas terkait, yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Kasus di Pekalongan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa terhadap santri maupun peserta didik.