KPK Usut Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji lewat Gus Alex

Ilustrasi KPK. Foto: Dok Antara

KPK Usut Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji lewat Gus Alex

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2026 13:19

Jakarta: Mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, kembali dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji. Gus Ales diperiksa terkait kerugian negara.

"KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh auditor. KPK hanya memberikan ruang untuk permintaan keterangan.

"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," ucap Budi.
 


KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Ilustrasi KPK. Foto: MI

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)