Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 23 December 2025 07:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P, karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. P diduga menerima Rp840 juta.
"Saat ini langsung diberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Anang menjelaskan P sudah diperiksa Kejagung pada Senin, 22 Desember 2025. P dimintai keterangan oleh Direktorat Pengawasan dan Pidana Khusus.
"Setelah selesai dari pengawasan, diperiksa oleh Pidsus langsung," ucap Anang.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Suap Rp840 Juta |