Kejagung Berhentikan Kajari Bangka Tengah

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Berhentikan Kajari Bangka Tengah

Candra Yuri Nuralam • 23 December 2025 07:13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P, karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. P diduga menerima Rp840 juta.

"Saat ini langsung diberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Anang menjelaskan P sudah diperiksa Kejagung pada Senin, 22 Desember 2025. P dimintai keterangan oleh Direktorat Pengawasan dan Pidana Khusus.

"Setelah selesai dari pengawasan, diperiksa oleh Pidsus langsung," ucap Anang.
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Suap Rp840 Juta


Ada dua tersangka dalam kasus suap P. Kajari Bangka Tengah itu diduga menerima uang panas bersama SL.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka. P diduga telah menerima ratusan juta saat menjabat sebagai Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang, kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.

Anang mengatakan kasus ini dibuka usai adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung. Data yang didapat ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejagung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)