Kabar Baik bagi Penabung, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai 1 Juli 2026

Ilustrasi Kantor LPS. Foto: dok MI/Susanto.

Kabar Baik bagi Penabung, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai 1 Juli 2026

Ade Hapsari Lestarini • 25 June 2026 21:55

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.

Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026.


Ilustrasi. Foto: Magnific.
 

 

Berlaku 1 Juli 2026


TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," kata Anggito, dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Anggito mengatakan, TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.

"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," jelas Anggito.

(Ade Hapsari Lestarini)