OJK Kembalikan Rp169,3 Miliar Dana Korban Penipuan Online

Ilustrasi, uang yang dikembalikan ke korban penipuan online. Foto: dok MI.

OJK Kembalikan Rp169,3 Miliar Dana Korban Penipuan Online

Husen Miftahudin • 30 June 2026 11:24

Tangerang: Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring senilai Rp638,9 miliar.
 
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan langkah cepat tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari ancaman kejahatan siber.
 
"Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air," jelas Hudiyanto di Tangerang, dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
 
Ia menjelaskan dana tersebut berhasil diblokir dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 untuk mencegah kerugian masyarakat semakin besar. Adapun dari total dana yang berhasil ditahan, IASC telah mengembalikan Rp169,3 miliar kepada para korban penipuan.
 
"Kami terus memproses pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya," jelas Hudiyanto.
 
Keberhasilan IASC dalam mengamankan dana hasil kejahatan didukung penerapan sistem kolokasi yang dinilai efektif mempercepat penanganan. Melalui sistem tersebut, IASC menghimpun perwakilan dari 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk dompet digital, dalam satu pusat operasional.
 
Menurut Hudiyanto, model ini mampu memangkas rantai birokrasi sehingga proses penundaan transaksi mencurigakan bisa dilakukan lebih cepat. "Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan," ujar dia.
 

Baca juga: Ancaman Deepfake dan Phishing Meningkat, Pengguna Kripto Mesti Lebih Waspada


(Ilustrasi penipuan online. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)
 

500 ribu lebih rekening penipu diblokir

 
Sepanjang operasionalnya selama 24 jam, IASC mencatat sejumlah capaian penindakan. Selain mengamankan Rp638,9 miliar dan mengembalikan Rp169,3 miliar kepada korban, IASC juga telah memblokir 515.554 rekening yang terindikasi digunakan pelaku penipuan. Secara total, lembaga tersebut menangani 579.459 laporan pengaduan dari masyarakat.
 
Selain langkah penanganan pascakejadian, OJK terus memperkuat upaya pencegahan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026.
 
Kerja sama ini difokuskan pada integrasi sistem deteksi dini penipuan daring atau online scam. Melalui integrasi tersebut, korban penipuan nantinya dapat mengakses sistem IASC untuk mengetahui status dana yang berhasil diamankan dan potensi pengembaliannya, bahkan sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian.
 
"Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia," tutur Hudiyanto.

(Husen Miftahudin)