Dirut Terra Drone Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Kebakaran Maut

Suasana sidang di PN Jakpus dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana di Jakarta. Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

Dirut Terra Drone Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Kebakaran Maut

Fachri Audhia Hafiez • 11 May 2026 12:53

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus kelalaian yang menyebabkan musibah kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar JPU Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin, 11 Mei 2026.
 


Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaiannya. Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tegas Daru.


Kondisi ruko Terra Drone setelah mengalami kebakaran pada 9 Desember 2025. Foto: Dok. Antara.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan Michael Wishnu Wardana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 188 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi barang maupun nyawa orang lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)