Editorial MI: Jauhkan Pesantren dari Predator Seksual

Ilustrasi. Dok. MI

Editorial MI: Jauhkan Pesantren dari Predator Seksual

Media Indonesia • 6 May 2026 06:26

PONDOK pesantren (ponpes) adalah tempat pendidikan yang seharusnya aman, bermartabat, dan mengedepankan perlindungan terhadap santri. Para orangtua percaya menitipkan anak mereka ke pesantren bukan sekadar demi menimba ilmu, melainkan juga untuk dibentuk akhlaknya.

Namun, kini kepercayaan itu kian meluntur karena predator seksual justru acap bersembunyi di balik tembok pesantren, di antara pemegang otoritas keagamaan. Pengasuh dan pemimpin pesantren yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom, malah kerap menjadi bagian dari 'pemangsa' para santri.

Fakta bahwa pesantren menempati posisi kedua dalam pengaduan kekerasan seksual setelah perguruan tinggi, sebagaimana dicatat Komnas Perempuan, bukan sekadar angka. Ini adalah sinyal darurat. Ada masalah serius dalam sistem perlindungan di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan dengan konsep asrama seperti pesantren.

Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, menjadi potret nyata terbaru dari ironi yang terus berulang itu. Dalam kasus Pati, puluhan santri perempuan diduga menjadi korban dan pelakunya ialah pimpinan pesantren sendiri. Lebih memilukan, para korban berasal dari kelompok rentan, yakni yatim piatu dan keluarga kurang mampu. Ini bukan hanya kejahatan, melainkan pengkhianatan terhadap amanah.

Yang tak kalah mengkhawatirkan ialah lambannya penanganan hukum. Laporan sudah masuk sejak 2024, tetapi aparat penegak hukum baru bergerak setelah ada tekanan publik menghebat. Dua tahun setelah laporan pertama dilakukan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, celakanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kejahatan keji itu tidak langsung ditahan. Bahkan, belakangan ia mangkir dari panggilan penyidik dan diduga melarikan diri. Ini jelas sangat mencederai rasa keadilan.

Penegakan hukum yang lamban membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengintimidasi saksi. Mestinya, aparat tidak boleh memberi celah sekecil apa pun. Ketegasan adalah harga mati dalam kasus kejahatan seksual, apalagi yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan.

Lebih dari itu, praktik menjaga nama baik lembaga dengan menutup-nutupi kasus harus dihentikan. Tidak ada alasan mengorbankan para santri yang menjadi korban demi melindungi nama baik institusi. Jika ada pembiaran, itu merupakan bentuk keterlibatan.


Asrama putri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati sepi dan tertutup rapat ditinggalkan di area santriwati setelah kasus pencabulan mencuat (Akhmad Safuan/MI)

Baca Juga: 

Darurat Pelecehan Seksual, Implementasi UU TPKS Mesti Diperkuat

Negara harus hadir secara utuh. Penanganan kasus tidak boleh parsial. Pendampingan korban, perlindungan saksi, hingga pemulihan psikologis harus berjalan beriringan dengan proses hukum. Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri.

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Penerapan pasal berlapis dari Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan KUHP adalah keharusan. Sanksi berat penting untuk diberikan karena perbuatan pelaku tidak hanya menghancurkan muruah lembaga pendidikan agama, tetapi juga merusak masa depan anak bangsa.

Di sisi lain, kasus ini juga harus menjadi titik balik perihal pengawasan dan penerapan sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren. Pesantren wajib berbenah dengan membangun sistem perlindungan yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Kita tahu bahwa relasi kuasa yang timpang antara pengajar atau tokoh agama dan murid, terutama di lembaga pendidikan keagamaan, selama ini kerap membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Ketika otoritas berada di tangan satu pihak, potensi penyalahgunaan bisa muncul jika tidak diimbangi pengawasan yang kuat.

Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan pengawasan atas sistem itu berjalan baik. Pada saat yang sama, pesantren juga punya pekerjaan rumah besar untuk kembali pada jati dirinya sebagai ruang aman. Buktikan pesantren bukan sarang predator seksual. Pesantren harus mengembalikan muruah mereka sebagai lembaga pencetak manusia berakhlak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)