Darurat Pelecehan Seksual, Implementasi UU TPKS Mesti Diperkuat

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.

Darurat Pelecehan Seksual, Implementasi UU TPKS Mesti Diperkuat

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2026 11:21

Jakarta: Ketua Fraksi Golkar DPR, M Sarmuji, menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual. Hal ini menyusul maraknya kasus yang terjadi secara berulang di berbagai sektor. 

Tren mengkhawatirkan ini terlihat dari laporan Komnas Perempuan yang mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada tiga bulan pertama 2026, di mana kekerasan seksual menjadi jenis pelanggaran yang meningkat paling tajam.

“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata Sarmuji di Jakarta dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
 


Sarmuji mendesak penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan dan tempat kerja. 

Ia menekankan bahwa mekanisme pelaporan harus dibuat aman dan berpihak sepenuhnya kepada korban, tanpa adanya upaya dari lembaga untuk menutupi kasus demi menjaga reputasi institusi.

Di sektor dunia kerja, Sarmuji menyoroti banyaknya kasus yang tidak terungkap akibat adanya ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memiliki kebijakan internal yang tegas, termasuk memberikan perlindungan bagi pelapor (whistleblower).


Ketua Fraksi Golkar DPR, M. Sarmuji. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

“Negara harus hadir secara utuh melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Sarmuji meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, untuk lebih responsif dan tidak ragu menjerat pelaku dengan hukuman maksimal demi memberikan efek jera. Menurutnya, penanganan yang lambat atau tidak sensitif hanya akan membuat korban semakin takut untuk bersuara.

“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)