Legislator Usul Pembentukan Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes

Ilustrasi Gedung DPR-MPR. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Legislator Usul Pembentukan Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2026 11:07

Jakarta: Pemerintah didorong membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional guna memutus pola kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini sebagai bentuk respons mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa,” tegas anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin, dalam keterangannya, dilansir Antara, pada Senin, 4 Mei 2026.
 


Azis mendorong Kementerian Agama, KemenPPPA, dan KPAI untuk segera berkolaborasi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual khusus di lingkungan pesantren. Menurutnya, selama ini penanganan kasus serupa cenderung lambat dan parsial, sehingga korban sering kali tidak mendapatkan perlindungan maksimal sementara proses hukum berjalan sangat panjang.

“Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa Satgas tersebut nantinya tidak hanya berfungsi untuk merespons kasus yang muncul, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan edukasi masif di internal pesantren. Hal ini mencakup pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh santri tanpa rasa takut.

“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” tambah Azis.


Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin. Foto: Dok. Istimewa.

Terkait kasus di Pati, gelombang protes masyarakat sebelumnya sempat memuncak saat ratusan massa mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan warga atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh terhadap puluhan santriwati.

Kemenag Pati saat ini telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru dan tengah mempertimbangkan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional lembaga tersebut.

“Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” kata Azis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)