Purbaya: Rp11 Triliun dari Satgas PKH Jadi Windfall untuk Tambal Defisit APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Purbaya: Rp11 Triliun dari Satgas PKH Jadi Windfall untuk Tambal Defisit APBN

Ade Hapsari Lestarini • 10 April 2026 19:12

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan uang senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada pemerintah bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperkuat posisi fiskal.

"Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kaya windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.

"Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak," tambah Purbaya.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
 

Ada potensi tambahan penerimaan


Bendahara negara pun menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman," ujar dia.

Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara. Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.

Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.

Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000. Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443. Dan terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)