Gedung KPK. MTVN/Candra
KPK Tunggu Dokumen Resmi untuk Setop Kasus Siman Bahar
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membahas kabar Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), meninggal dunia di luar negeri. KPK akan menghentikan kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam emas yang menjerat Siman jika informasi tersangka meninggal dunia benar.
"Tadi juga ada kita bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya, yaitu SP3," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.
Achmad mengatakan penyetopan perkara tidak bisa dilakukan jika cuma didasari informasi orang ke orang. Penyidik butuh dokumen resmi.
"SP3 itu butuh suatu keterangan kematian dan sebagainya, dan ini sedang dipersiapkan dan sedang dilakukan pengecekan oleh tim penyidik," ucap Achmad.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Baca Juga:
Pemeriksaan Pengusaha Rokok Didasari Temuan Dokumen |
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.