Tren Campak Menurun, Kemenkes Tetap Waspada di 14 Provinsi

Gedung Kemenkes. Foto: Medcom.id.

Tren Campak Menurun, Kemenkes Tetap Waspada di 14 Provinsi

M. Iqbal Al Machmudi • 11 April 2026 11:43

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan. Pada minggu ke-1 tahun 2026, tercatat puncak sebanyak 2.220 kasus, kemudian menurun menjadi 195 kasus pada minggu ke-13.

Meski tren menurun, kewaspadaan tetap diperlukan. Terutama di 14 provinsi dengan kasus tertinggi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat.

"Capaian Outbreak Response Immunization (ORI) di 10 kabupaten/kota terdampak terus dikejar. Per 9 April 2026, Kota Depok telah mencapai 100%, diikuti Kabupaten Bima (80,8%) dan Kota Palembang (60,9%)," kata Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 11 April 2026.

Sebelumnya, Kemenkes resmi memulai pencanangan pemberian imunisasi Measles-Rubella (MR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta dokter internship. Langkah ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan sebagai kelompok berisiko tinggi terhadap penularan, sekaligus memutus rantai penyebaran virus di fasilitas pelayanan kesehatan.

Andi menuturkan bahwa imunisasi ini menyasar 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi, serta 28.321 dokter umum dan dokter gigi internship di seluruh Indonesia.

“Kementerian Kesehatan senantiasa berupaya melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan karena merupakan kelompok yang sangat berisiko terhadap penularan campak. Imunisasi MR ini diharapkan dapat melindungi tenaga kesehatan sekaligus membantu penanggulangan kasus campak di Indonesia,” ujar Andi.

Ilustrasi campak. Foto: Freepik.

Pemberian imunisasi MR bagi tenaga kesehatan resmi dimulai pada 10 April 2026 di masing-masing rumah sakit tempat mereka bekerja, dengan dosis 0,5 ml yang diberikan secara subkutan. 

Ketentuan pemberian vaksin didasarkan pada riwayat imunisasi sebelumnya yakni tenaga kesehatan dengan riwayat dua dosis tidak perlu divaksin kembali; yang baru menerima satu dosis akan mendapatkan satu dosis tambahan; sementara yang belum memiliki riwayat imunisasi diwajibkan menerima dua dosis dengan interval minimal 28 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)