Ilustrasi Medcom.id
Saksi Perkara Chrome Dinilai Menegaskan Fakta Sidang
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 11:08
Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi dalam pengadaan chrome menghadirkan tiga saksi. Saksi dari pihak Google, Ganis Samoedra Murharyono, dinilai mengulang pernyataan dan menegaskan fakta persidangan.
"Saksi berulang kali menyampaikan tidak ingat ketika dikonfirmasi mengenai pertemuan maupun substansi pembahasan dengan klien kami. Bahkan, pada beberapa hal krusial, saksi secara terbuka menyatakan bahwa keterangannya hanya berdasarkan asumsi,” kata kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 22 Januri 2026.
Dalam sidang teranyar, majelis memberikan kesempatan kepada tiga saksi untuk memberikan keterangan. Selain Ganis, ada saksi Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen Triyantoro dan Sales Manager PT Bhinneka Indra Nugraha.
Afrian menyinggung soal komunikasi langsung antara saksi dan Ibrahim Arief. Dalam persidangan, kata Afrian, saksi tak membeberkan ada pertemuan personal maupun lewat sarana komunikasi lain.
Baca Juga:
Kejagung Pantau Sidang Nadiem Makarim Cs untuk Pengembangan Kasus |
Di sisi lain, Afrian menjelaskan soal spesifikasi yang diungkap saksi berbeda dengan spesifikasi yang menjadi masukan Ibrahim Arief. Bahkan, saksi dinilai tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Ibrahim Arief terkait penerimaan spesifikasi tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa, kalaupun ada spesifikasi yang disampaikan, bukanlah dokumen rahasia dan tidak diberikan untuk tujuan melawan hukum. Tidak ada bukti adanya permintaan, arahan, ataupun upaya dari klien kami untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Afrian.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar pertimbangan yang adil dalam putusan perkara ini.
"Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” kata Afrian.
Pelototi Jalannya Persidangan

Kejaksaan Agung. Dok. MI
Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus dalam perkara ini. Bahkan, memantau ketat sidang terkait pengadaan chromebook yang menjerat eks Menteri Nadiem Makarim.
“Kami lagi memantau hasil-hasil persidangan ya. Jadi, hasil persidangan dan juga memang selama itu buktinya langsung kuat ya, langsung bisa langsung kita lakukan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini mengungkap fakta baru.
“Jadi tidak menutup kemungkinan, gitu ya, kita tidak langsung tutup kemungkinan,” ucap Syarif.