Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran, 6 Remaja Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran, 6 Remaja Ditangkap

Christian • 24 January 2026 15:19

Jakarta: Tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Januari 2026 dini hari. Mereka diduga hendak tawuran.

“Saat itu petugas tengah patroli yang digelar sekitar pukul 03.45 WIB itu mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang kerap menjadi titik rawan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung saat diwawancarai, Sabtu, 24 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, remaja yang diamankan yaitu AK, 15; F, 16; GM, 23: R, 15; JYF, 16; dan I, 16. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar.

"Saat petugas mendekat, para remaja sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Reynold.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, lima senjata tajam yang terdiri dari celurit dan golok, serta tiga unit telepon genggam.

“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Reynold.

Reynold mengatakan, patroli perintis presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas. Khususnya tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” ucap Reynold, Sabtu.

Ilustrasi tawuran. Foto: Medcom.id.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Bagi pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penanganan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif demi mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)