Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 9 August 2023 12:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengajuannya sudah diserahkan melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung klas 1A Khusus.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kasasi diajukan pada hari ini. Upaya hukum lanjutan itu dilakukan setelah mempelajari vonis pada tingkat pertama.
"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan dalam proses penyusunan memori kasasi," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa mempertimbangkan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.