Polusi Udara DKI Dinilai Masuk Kategori Bencana Darurat

Polusi udara di Jakarta/MI/Susanto

Polusi Udara DKI Dinilai Masuk Kategori Bencana Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 16 August 2023 19:20

Jakarta: Kasus polusi udara di DKI Jakarta dinilai sebagai ancaman kesehatan yang serius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta menetapkan status khusus.

"Ini krisis dan harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin (Puput) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.

Puput mengatakan status itu dinilai tepat lantaran emisi di Ibu Kota tetap tinggi saat musim hujan. Kondisi kian memburuk lantaran Jakarta saat ini belum memasuki musim hujan.

"Dengan kemarau sedemikian panjang dan tidak ada hujan, suspended particulate matter (SPM) cenderung melayang-layang di udara," ujar dia.

Puput menyebut SPM bisa melayang di ketinggian empat ribu hingga lima ribu meter di atas permukaan laut. Bahkan, SPM kerap berada di atas awan.

"Sehingga waktu hujan tidak ter-flushing (terbilas) dan jadi bahaya. Apalagi kalau tidak hujan cukup lama, konsentrasi SPM meningkat dari waktu ke waktu," jelas dia.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitria Tanjung mendesak Pemprov DKI menetapkan status bencana. Status itu diyakini menjadi cambuk bagi pejabat di tingkat eksekutif.

"Statusnya harus bencana daerah supaya ada mobilisasi ke arah penanganan yang cepat," tutur dia.

Hal serupa disampaikan juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu. Bondan menuturkan pemerintah mesti lebih peka dan gesit menangani polusi udara.

"Ini kedaruratan dan harus ada early warning. Kalau (merasa) tidak darurat, tidak ada warning system," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)